Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kebangsaan, status sosial, bahasa, atau pilihan politik lainnya. Hak ini bersifat universal, inheren, dan tidak dapat dicabut.

Pengantar Hak Asasi Manusia Definisi,Sejarah, dan Prinsip Utama

Definisi hak asasi manusia diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) pada tahun 1948. UDHR menyatakan bahwa setiap pengantar manusia dilahirkan bebas dan setara dalam harkat dan martabatnya, serta berhak atas hak-hak tertentu untuk hidup dengan martabat.

Hak asasi manusia dapat dibedakan menjadi dua kategori utama:

  • Hak ekonomi, sosial, dan budaya: Hak-hak ini memastikan kesejahteraan individu dan kesempatan untuk hidup dengan layak, seperti hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perumahan layak; hak atas makanan, air bersih, dan sanitasi yang memadai; serta hak untuk menikmati budaya dan berkarya.

Sejarah Hak Asasi Manusia

Perkembangan konsep hak asasi manusia merupakan proses panjang dan kompleks yang dimulai sejak zaman kuno.

  • Universalitas: Hak asasi manusia berlaku bagi setiap manusia, tanpa pengecualian.
  • Inherentsitas: Hak ini melekat pada setiap individu sejak lahir, dan tidak diberikan oleh negara atau lembaga manapun.
  • Ketidak dapat dicabut: Hak asasi manusia tidak dapat dicabut atau dikurangi, kecuali dalam keadaan darurat yang sah dan proporsional.
  • Implikasi Positif: Negara memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia individu.
  • Kerjasama Internasional: Melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia membutuhkan kerjasama antar negara.